Sumber Air

Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

Sumber: PP NO. 69 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber Air juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.

  2. 2
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.

  3. 3
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.

  4. 4
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    99.97% Mirip99.97 %
    Sumber air

    Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    99.91% Mirip99.91 %
    Sumber air

    Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    98.76% Mirip98.76 %
    Sumber air

    Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatanyang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaantanah.

  4. 4
    PP NO. 38 TAHUN 2011
    81.64% Mirip81.64 %
    Sungai

    Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.