Sumber Air
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
Sumber: PP NO. 69 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Air juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Air
Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
- 2Sumber Air
Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
- 3Sumber Air
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
- 4Sumber Air
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2008Sumber air99.97% Mirip99.97 %
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2004Sumber air99.91% Mirip99.91 %
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2006Sumber air98.76% Mirip98.76 %
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatanyang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaantanah.
- 4PP NO. 38 TAHUN 2011Sungai81.64% Mirip81.64 %
Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.