Sumber daya alam

Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,air,dapatyangdidayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber daya alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber daya alam

    Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat diatas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara;3.

  2. 2
    Sumber daya alam

    Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidupyang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayatiyang secara keseluruhan membentuk kesatuanekosistem.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    85.96% Mirip85.96 %
    Sumber Daya Alam

    Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    85.83% Mirip85.83 %
    Sumber Daya Alam

    Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 2009
    81.06% Mirip81.06 %
    Bahasa Indonesia

    Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasaresmi nasionalyang digunakan di seluruh wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 1996
    80.88% Mirip80.88 %
    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah hakatas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  5. 5
    PP NO. 69 TAHUN 2020
    80.41% Mirip80.41 %
    Pemanfaatan Sumber Daya Alam

    Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.