Sumber daya alam
Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,air,dapatyangdidayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber daya alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber daya alam
Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat diatas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara;3.
- 2Sumber daya alam
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidupyang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayatiyang secara keseluruhan membentuk kesatuanekosistem.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2019Sumber Daya Alam85.96% Mirip85.96 %
Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2021Sumber Daya Alam85.83% Mirip85.83 %
Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2009Bahasa Indonesia81.06% Mirip81.06 %
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasaresmi nasionalyang digunakan di seluruh wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4PP NO. 40 TAHUN 1996Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai80.88% Mirip80.88 %
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah hakatas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 5PP NO. 69 TAHUN 2020Pemanfaatan Sumber Daya Alam80.41% Mirip80.41 %
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.