Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
Sumber: PP NO. 69 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan Sumber Daya Alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
- 2Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pendayagunaan SumberDaya Alam secara efisien dan ramah lingkungan sebagai bahan baku,bahan penolong, dan sumber energi untuk peningkatan nilai tambahIndustri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1983Sumber daya alam non hayati81.85% Mirip81.85 %
Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2002Sumber daya alam80.41% Mirip80.41 %
Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,air,dapatyangdidayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.