Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.

Sumber: PP NO. 69 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemanfaatan Sumber Daya Alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemanfaatan Sumber Daya Alam

    Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.

  2. 2
    Pemanfaatan Sumber Daya Alam

    Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pendayagunaan SumberDaya Alam secara efisien dan ramah lingkungan sebagai bahan baku,bahan penolong, dan sumber energi untuk peningkatan nilai tambahIndustri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1983
    81.85% Mirip81.85 %
    Sumber daya alam non hayati

    Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    80.41% Mirip80.41 %
    Sumber daya alam

    Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,air,dapatyangdidayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.