Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Daya Alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
- 2Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam adalah suatu bahan yang bersumber dari alamberasal dari hayati maupun nonhayati.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2002Sumber daya alam85.83% Mirip85.83 %
Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,air,dapatyangdidayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2007Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia80.37% Mirip80.37 %
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
- 3UU NO. 27 TAHUN 2003Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia80.10% Mirip80.10 %
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruhwilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.