Sumber Daya Alam

Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber Daya Alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber Daya Alam

    Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

  2. 2
    Sumber Daya Alam

    Sumber Daya Alam adalah suatu bahan yang bersumber dari alamberasal dari hayati maupun nonhayati.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    85.83% Mirip85.83 %
    Sumber daya alam

    Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,air,dapatyangdidayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2007
    80.37% Mirip80.37 %
    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia

    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    80.10% Mirip80.10 %
    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia

    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruhwilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.