Sumber Daya Alam

Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber Daya Alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber Daya Alam

    Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

  2. 2
    Sumber Daya Alam

    Sumber Daya Alam adalah suatu bahan yang bersumber dari alamberasal dari hayati maupun nonhayati.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    85.96% Mirip85.96 %
    Sumber daya alam

    Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,air,dapatyangdidayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.