Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Daya Alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
- 2Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam adalah suatu bahan yang bersumber dari alamberasal dari hayati maupun nonhayati.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2002Sumber daya alam85.96% Mirip85.96 %
Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,air,dapatyangdidayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.