STRADA-PPDT Provinsi

Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.

Sumber: PERPRES NO. 21 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi STRADA-PPDT Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    STRADA-PPDT Provinsi

    Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.

  2. 2
    STRADA-PPDT Provinsi

    Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi,yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi, adalah dokumenperencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima)tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari RencanaPembangunan Jangka Menengah Provinsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
    91.96% Mirip91.96 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2021
    91.48% Mirip91.48 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2007
    91.15% Mirip91.15 %
    RPJM Daerah

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yangselanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumenperencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5(lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi,misi, dan program kepala daerah dengan berpedomanpada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2021
    90.90% Mirip90.90 %
    STRADA-PPDT Kabupaten

    Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.

  5. 5
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
    90.87% Mirip90.87 %
    STRADA-PPDT Kabupaten

    Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    85.68% Mirip85.68 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.

  7. 7
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    85.29% Mirip85.29 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yangselanjutnya disingkat STRANAS-PPDT, adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yangmerupakan penjabaran dari RPJMN.

  8. 8
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    84.69% Mirip84.69 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.