STRADA-PPDT Provinsi
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
Sumber: PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi STRADA-PPDT Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1STRADA-PPDT Provinsi
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
- 2STRADA-PPDT Provinsi
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi,yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi, adalah dokumenperencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima)tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari RencanaPembangunan Jangka Menengah Provinsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 21 TAHUN 2018STRANAS-PPDT91.96% Mirip91.96 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- 2PERPRES NO. 105 TAHUN 2021STRANAS-PPDT91.48% Mirip91.48 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2007RPJM Daerah91.15% Mirip91.15 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yangselanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumenperencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5(lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi,misi, dan program kepala daerah dengan berpedomanpada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
- 4PERPRES NO. 105 TAHUN 2021STRADA-PPDT Kabupaten90.90% Mirip90.90 %
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
- 5PERPRES NO. 21 TAHUN 2018STRADA-PPDT Kabupaten90.87% Mirip90.87 %
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2016RPJM85.68% Mirip85.68 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
- 7PP NO. 78 TAHUN 2014STRANAS-PPDT85.29% Mirip85.29 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yangselanjutnya disingkat STRANAS-PPDT, adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yangmerupakan penjabaran dari RPJMN.
- 8PP NO. 6 TAHUN 2008RPJMD84.69% Mirip84.69 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.