STRADA-PPDT Kabupaten

Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.

Sumber: PERPRES NO. 21 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi STRADA-PPDT Kabupaten juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    STRADA-PPDT Kabupaten

    Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
    90.99% Mirip90.99 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
    90.87% Mirip90.87 %
    STRADA-PPDT Provinsi

    Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.

  3. 3
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2021
    90.76% Mirip90.76 %
    STRADA-PPDT Provinsi

    Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.

  4. 4
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2021
    90.14% Mirip90.14 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.

  5. 5
    PP NO. 59 TAHUN 2022
    89.57% Mirip89.57 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  6. 6
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    89.14% Mirip89.14 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.

  7. 7
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    88.78% Mirip88.78 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.

  8. 8
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    87.33% Mirip87.33 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yangselanjutnya disingkat STRANAS-PPDT, adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yangmerupakan penjabaran dari RPJMN.

  9. 9
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    87.14% Mirip87.14 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.