STRADA-PPDT Provinsi
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi,yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi, adalah dokumenperencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima)tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari RencanaPembangunan Jangka Menengah Provinsi.
Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi STRADA-PPDT Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1STRADA-PPDT Provinsi
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
- 2STRADA-PPDT Provinsi
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 21 TAHUN 2018STRANAS-PPDT88.21% Mirip88.21 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2007RPJM Daerah88.02% Mirip88.02 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yangselanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumenperencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5(lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi,misi, dan program kepala daerah dengan berpedomanpada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
- 3PERPRES NO. 105 TAHUN 2021STRANAS-PPDT87.64% Mirip87.64 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
- 4PP NO. 78 TAHUN 2014STRANAS-PPDT85.63% Mirip85.63 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yangselanjutnya disingkat STRANAS-PPDT, adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yangmerupakan penjabaran dari RPJMN.
- 5PERPRES NO. 21 TAHUN 2018STRADA-PPDT Kabupaten83.40% Mirip83.40 %
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
- 6PERPRES NO. 105 TAHUN 2021STRADA-PPDT Kabupaten83.26% Mirip83.26 %
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.