Sivitas akademika

Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sivitas akademika juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sivitas akademika

    Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.

  2. 2
    Sivitas akademika

    Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.

  3. 3
    Sivitas akademika

    Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen danmahasiswa pada perguruan tinggi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    86.07% Mirip86.07 %
    Pemimpin Perguruan Tinggi

    Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas danInstitut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik,Akademi, dan Akademi Komunitas.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 1990
    82.69% Mirip82.69 %
    Siswa

    Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    82.30% Mirip82.30 %
    MAK

    Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2003
    82.09% Mirip82.09 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    81.50% Mirip81.50 %
    MAK

    Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

  6. 6
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    81.46% Mirip81.46 %
    Arti simbolik warna hitam pada sayap

    Arti simbolik warna hitam pada sayap adalah keteguhan, kekuatandan ketabahan hati.

  7. 7
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    81.15% Mirip81.15 %
    Dekan

    Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UM.

  8. 8
    PP NO. 23 TAHUN 2019
    81.04% Mirip81.04 %
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan magister dan doktor pada UIII.