Sivitas akademika
Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sivitas akademika juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sivitas akademika
Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
- 2Sivitas akademika
Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
- 3Sivitas akademika
Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen danmahasiswa pada perguruan tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2014Pemimpin Perguruan Tinggi86.47% Mirip86.47 %
Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas danInstitut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik,Akademi, dan Akademi Komunitas.
- 2PP NO. 29 TAHUN 1990Siswa83.16% Mirip83.16 %
Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2003Menteri82.90% Mirip82.90 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2017MAK82.37% Mirip82.37 %
Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- 5PP NO. 115 TAHUN 2021Dekan81.74% Mirip81.74 %
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UM.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2019Mahasiswa81.72% Mirip81.72 %
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan magister dan doktor pada UIII.
- 7PP NO. 17 TAHUN 2010MAK81.72% Mirip81.72 %
Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- 8PP NO. 51 TAHUN 2015Arti simbolik warna hitam pada sayap81.38% Mirip81.38 %
Arti simbolik warna hitam pada sayap adalah keteguhan, kekuatandan ketabahan hati.