Mobilisasi

Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mobilisasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mobilisasi

    Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    86.93% Mirip86.93 %
    Pertahanan Negara

    Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    85.91% Mirip85.91 %
    Pertahanan Negara

    Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

  3. 3
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    85.25% Mirip85.25 %
    Ancaman

    Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    84.38% Mirip84.38 %
    Sarana dan Prasarana Nasional

    Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    84.38% Mirip84.38 %
    Sarana dan Prasarana Nasional

    Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    81.19% Mirip81.19 %
    Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

    Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah; 6.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 2011
    80.87% Mirip80.87 %
    Ancaman

    Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    80.17% Mirip80.17 %
    Pertahanan negara

    Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankankedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dangangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.