Mobilisasi
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mobilisasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mobilisasi
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2019Pertahanan Negara86.70% Mirip86.70 %
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2021Pertahanan Negara85.68% Mirip85.68 %
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- 3UU NO. 34 TAHUN 2004Ancaman85.20% Mirip85.20 %
Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2021Sarana dan Prasarana Nasional84.37% Mirip84.37 %
Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2019Sarana dan Prasarana Nasional84.36% Mirip84.36 %
Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
- 6UU NO. 20 TAHUN 1982Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta81.09% Mirip81.09 %
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah; 6.
- 7UU NO. 17 TAHUN 2011Ancaman80.81% Mirip80.81 %
Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2002Pertahanan negara80.11% Mirip80.11 %
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankankedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dangangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.