Bibit Hewan
Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2011bibit91.71% Mirip91.71 %
Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2009bibit88.13% Mirip88.13 %
Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
- 3PP NO. 95 TAHUN 2012Veteriner83.31% Mirip83.31 %
Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan dan penyakit Hewan.
- 4PP NO. 22 TAHUN 1983Pengujian82.61% Mirip82.61 %
Pengujian adalah kegiatan pemeriksaan kesehatan bahan makanan asal hewan dan bahan asal hewan untuk mengetahui bahwa bahan-bahan tersebut layak, sehat dan aman bagi manusia; b.
- 5PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Hewan Laboratorium82.47% Mirip82.47 %
Hewan Laboratorium adalah hewan yang dipelihara khusus sebagaihewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasilbahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untukpenyakit manusia.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2021BP81.02% Mirip81.02 %
Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.
- 7PP NO. 3 TAHUN 2017Veteriner80.64% Mirip80.64 %
Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.
- 8PP NO. 72 TAHUN 1998Alat kesehatan80.13% Mirip80.13 %
Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implanyang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawatorang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/ataumembentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
- 9PP NO. 26 TAHUN 2021BR80.05% Mirip80.05 %
Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD, atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih sebar.