Bibit Hewan

Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    91.71% Mirip91.71 %
    bibit

    Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    88.13% Mirip88.13 %
    bibit

    Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

  3. 3
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    83.31% Mirip83.31 %
    Veteriner

    Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan dan penyakit Hewan.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 1983
    82.61% Mirip82.61 %
    Pengujian

    Pengujian adalah kegiatan pemeriksaan kesehatan bahan makanan asal hewan dan bahan asal hewan untuk mengetahui bahwa bahan-bahan tersebut layak, sehat dan aman bagi manusia; b.

  5. 5
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    82.47% Mirip82.47 %
    Hewan Laboratorium

    Hewan Laboratorium adalah hewan yang dipelihara khusus sebagaihewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasilbahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untukpenyakit manusia.

  6. 6
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    81.02% Mirip81.02 %
    BP

    Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.

  7. 7
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    80.64% Mirip80.64 %
    Veteriner

    Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.

  8. 8
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    80.13% Mirip80.13 %
    Alat kesehatan

    Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implanyang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawatorang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/ataumembentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

  9. 9
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.05% Mirip80.05 %
    BR

    Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD, atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih sebar.