Alat kesehatan
Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implanyang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawatorang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/ataumembentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Sumber: PP NO. 72 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Alat kesehatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Alat kesehatan
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
- 2Alat kesehatan
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2020Alat Kesehatan89.86% Mirip89.86 %
Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2021Bahan Penolong85.32% Mirip85.32 %
Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
- 3PP NO. 33 TAHUN 2007Paparan Potensial84.96% Mirip84.96 %
Paparan Potensial adalah paparan yang tidak diharapkanatau diperkirakan tetapi mempunyai kemungkinan terjadiakibat kecelakaan Sumber atau karena suatu kejadianatau rangkaian kejadian yang mungkin terjadi termasukkegagalan peralatan atau kesalahan operasional.
- 4PP NO. 57 TAHUN 2015Bahan Penolong84.34% Mirip84.34 %
Bahan Penolong adalah bahan,tidak termasuk peralatan, yanglazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam prosespengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhitujuan teknologitertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapiapabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalamproduk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan sertatidak mempunyai fungsi teknologi.
- 5PP NO. 66 TAHUN 2014Pengendalian81.28% Mirip81.28 %
Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkanfaktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2021Benih Bermutu80.54% Mirip80.54 %
Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
- 7UU NO. 22 TAHUN 2019Bibit Hewan80.13% Mirip80.13 %
Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.