Alat kesehatan

Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implanyang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawatorang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/ataumembentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Sumber: PP NO. 72 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Alat kesehatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Alat kesehatan

    Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

  2. 2
    Alat kesehatan

    Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2020
    89.86% Mirip89.86 %
    Alat Kesehatan

    Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    85.32% Mirip85.32 %
    Bahan Penolong

    Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    84.96% Mirip84.96 %
    Paparan Potensial

    Paparan Potensial adalah paparan yang tidak diharapkanatau diperkirakan tetapi mempunyai kemungkinan terjadiakibat kecelakaan Sumber atau karena suatu kejadianatau rangkaian kejadian yang mungkin terjadi termasukkegagalan peralatan atau kesalahan operasional.

  4. 4
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    84.34% Mirip84.34 %
    Bahan Penolong

    Bahan Penolong adalah bahan,tidak termasuk peralatan, yanglazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam prosespengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhitujuan teknologitertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapiapabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalamproduk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan sertatidak mempunyai fungsi teknologi.

  5. 5
    PP NO. 66 TAHUN 2014
    81.28% Mirip81.28 %
    Pengendalian

    Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkanfaktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.

  6. 6
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.54% Mirip80.54 %
    Benih Bermutu

    Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal.

  7. 7
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    80.13% Mirip80.13 %
    Bibit Hewan

    Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.