BP
Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi BP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BP
Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2011bibit88.94% Mirip88.94 %
Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021BS86.97% Mirip86.97 %
Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah benih generasi awal yang berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih penjenis.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2009bibit86.68% Mirip86.68 %
Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2021BR84.41% Mirip84.41 %
Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD, atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih sebar.
- 5PERPRES NO. 115 TAHUN 2020Tunjangan Dokter Hewan Karantina81.95% Mirip81.95 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Hewan Karantina adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6UU NO. 22 TAHUN 2019Bibit Hewan81.02% Mirip81.02 %
Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
- 7PP NO. 26 TAHUN 2021BD80.37% Mirip80.37 %
Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih dasar.