BP

Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi BP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BP

    Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    88.94% Mirip88.94 %
    bibit

    Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    86.97% Mirip86.97 %
    BS

    Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah benih generasi awal yang berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih penjenis.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    86.68% Mirip86.68 %
    bibit

    Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    84.41% Mirip84.41 %
    BR

    Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD, atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih sebar.

  5. 5
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2020
    81.95% Mirip81.95 %
    Tunjangan Dokter Hewan Karantina

    Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Hewan Karantina adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    81.02% Mirip81.02 %
    Bibit Hewan

    Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

  7. 7
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.37% Mirip80.37 %
    BD

    Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih dasar.