BR

Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD, atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih sebar.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    86.87% Mirip86.87 %
    BS

    Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah benih generasi awal yang berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih penjenis.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    84.41% Mirip84.41 %
    BP

    Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 1990
    84.05% Mirip84.05 %
    Apoteker

    Apoteker adalah Sajana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.

  4. 4
    PP NO. 66 TAHUN 2014
    81.02% Mirip81.02 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.

  5. 5
    PP NO. 61 TAHUN 2014
    80.88% Mirip80.88 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    80.76% Mirip80.76 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.

  7. 7
    PP NO. 33 TAHUN 2012
    80.35% Mirip80.35 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2007
    80.35% Mirip80.35 %
    Tunjangan Pengawas Mutu Pakan

    TunjanganJabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengawas Mutu Pakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PP NO. 103 TAHUN 2014
    80.32% Mirip80.32 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.

  10. 10
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    80.08% Mirip80.08 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.