BR
Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD, atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih sebar.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021BS86.87% Mirip86.87 %
Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah benih generasi awal yang berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih penjenis.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021BP84.41% Mirip84.41 %
Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.
- 3PP NO. 41 TAHUN 1990Apoteker84.05% Mirip84.05 %
Apoteker adalah Sajana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
- 4PP NO. 66 TAHUN 2014Menteri81.02% Mirip81.02 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.
- 5PP NO. 61 TAHUN 2014Menteri80.88% Mirip80.88 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2013Menteri80.76% Mirip80.76 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.
- 7PP NO. 33 TAHUN 2012Menteri80.35% Mirip80.35 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.
- 8PERPRES NO. 75 TAHUN 2007Tunjangan Pengawas Mutu Pakan80.35% Mirip80.35 %
TunjanganJabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengawas Mutu Pakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PP NO. 103 TAHUN 2014Menteri80.32% Mirip80.32 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.
- 10PP NO. 87 TAHUN 2014Menteri80.08% Mirip80.08 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.