bibit

Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi bibit juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    bibit

    Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    91.71% Mirip91.71 %
    Bibit Hewan

    Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    88.94% Mirip88.94 %
    BP

    Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.