bibit
Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi bibit juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1bibit
Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2019Bibit Hewan91.71% Mirip91.71 %
Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021BP88.94% Mirip88.94 %
Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.