bibit

Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi bibit juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    bibit

    Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    88.13% Mirip88.13 %
    Bibit Hewan

    Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    87.24% Mirip87.24 %
    Veteriner

    Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    86.68% Mirip86.68 %
    BP

    Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.

  4. 4
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    83.44% Mirip83.44 %
    Veteriner

    Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan dan penyakit Hewan.