bibit
Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi bibit juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1bibit
Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2019Bibit Hewan88.13% Mirip88.13 %
Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2017Veteriner87.24% Mirip87.24 %
Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2021BP86.68% Mirip86.68 %
Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.
- 4PP NO. 95 TAHUN 2012Veteriner83.44% Mirip83.44 %
Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan dan penyakit Hewan.