SIP
Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yangdiberikan Pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut calon TKI daridaerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakankepada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi SIP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SIP
Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disebut SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
- 2SIP
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2019Bipih Khusus85.90% Mirip85.90 %
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2016Uang Tebusan84.10% Mirip84.10 %
Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2017SIP2MI81.42% Mirip81.42 %
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
- 4PP NO. 59 TAHUN 2021SIP2MI80.89% Mirip80.89 %
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2022SIP2MI80.15% Mirip80.15 %
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia.