Siaran Internasional
Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Siaran Internasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Siaran Internasional
Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan denganwilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2005Siaran Nasional86.01% Mirip86.01 %
Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2006Penerbangan86.00% Mirip86.00 %
Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpenggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, sertakegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2013Keselamatan85.67% Mirip85.67 %
Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratanKeselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, WahanaAntariksa, kawasan Bandar Antariksa,transportasi Antariksa,navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang danfasilitas umum lainnya.
- 4PP NO. 11 TAHUN 2005Siaran Lokal81.90% Mirip81.90 %
Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.
- 5PP NO. 11 TAHUN 2005Siaran Regional81.76% Mirip81.76 %
Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.
- 6UU NO. 15 TAHUN 1992Penerbangan81.35% Mirip81.35 %
Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait; 2.
- 7UU NO. 10 TAHUN 2009Daya Tarik Wisata81.17% Mirip81.17 %
Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.