Siaran Internasional

Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Siaran Internasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Siaran Internasional

    Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan denganwilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    86.01% Mirip86.01 %
    Siaran Nasional

    Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    86.00% Mirip86.00 %
    Penerbangan

    Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpenggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, sertakegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2013
    85.67% Mirip85.67 %
    Keselamatan

    Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratanKeselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, WahanaAntariksa, kawasan Bandar Antariksa,transportasi Antariksa,navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang danfasilitas umum lainnya.

  4. 4
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    81.90% Mirip81.90 %
    Siaran Lokal

    Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.

  5. 5
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    81.76% Mirip81.76 %
    Siaran Regional

    Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.

  6. 6
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    81.35% Mirip81.35 %
    Penerbangan

    Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait; 2.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2009
    81.17% Mirip81.17 %
    Daya Tarik Wisata

    Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.