Siaran Internasional

Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan denganwilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Siaran Internasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Siaran Internasional

    Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2005
    81.64% Mirip81.64 %
    Penerbangan domestik

    Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    80.47% Mirip80.47 %
    Perdagangan Luar Negeri

    Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakupkegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau PerdaganganJasa yang melampaui batas wilayah negara.

  3. 3
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    80.10% Mirip80.10 %
    Bentuk usaha tetap

    Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia yang melakukan kegiatan dan Republik berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.