Siaran Internasional
Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan denganwilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Siaran Internasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Siaran Internasional
Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2005Penerbangan domestik81.64% Mirip81.64 %
Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2014Perdagangan Luar Negeri80.47% Mirip80.47 %
Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakupkegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau PerdaganganJasa yang melampaui batas wilayah negara.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2007Bentuk usaha tetap80.10% Mirip80.10 %
Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia yang melakukan kegiatan dan Republik berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.