Daya Tarik Wisata
Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Daya Tarik Wisata juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Daya Tarik Wisata
Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2011Destinasi Pariwisata97.46% Mirip97.46 %
Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2009Perkeretaapian antarkota84.73% Mirip84.73 %
Perkeretaapian antarkota adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang dan/atau barang dari satu kota ke kota yang lain.
- 3PERPRES NO. 91 TAHUN 2016Pemangku Kepentingan Lain81.67% Mirip81.67 %
Pemangku Kepentingan Lain adalah pihak lain yangterkait atau berkepentingan dengan sektor keuangansyariah.
- 4PP NO. 11 TAHUN 2005Siaran Internasional81.17% Mirip81.17 %
Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.