Daya Tarik Wisata

Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Daya Tarik Wisata juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Daya Tarik Wisata

    Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2011
    97.46% Mirip97.46 %
    Destinasi Pariwisata

    Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    84.73% Mirip84.73 %
    Perkeretaapian antarkota

    Perkeretaapian antarkota adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang dan/atau barang dari satu kota ke kota yang lain.

  3. 3
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2016
    81.67% Mirip81.67 %
    Pemangku Kepentingan Lain

    Pemangku Kepentingan Lain adalah pihak lain yangterkait atau berkepentingan dengan sektor keuangansyariah.

  4. 4
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    81.17% Mirip81.17 %
    Siaran Internasional

    Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.