Keselamatan
Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratanKeselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, WahanaAntariksa, kawasan Bandar Antariksa,transportasi Antariksa,navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang danfasilitas umum lainnya.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keselamatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keselamatan
Keselamatan adalah keadaan terbebas atau terhindar dari bahaya, malapetaka, bencana, tidak mendapat gangguan dan kerusakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2012Keselamatan Penerbangan94.05% Mirip94.05 %
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinyapersyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawatudara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, sertafasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2009Keselamatan Penerbangan93.12% Mirip93.12 %
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2018Keselamatan Penerbangan93.11% Mirip93.11 %
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2021Keselamatan Penerbangan93.07% Mirip93.07 %
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, Pesawat Udara, Bandar Udara, Angkutan Udara, Navigasi Penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2021Penerbangan90.64% Mirip90.64 %
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2009Penerbangan90.40% Mirip90.40 %
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- 7PP NO. 36 TAHUN 2006Penerbangan88.61% Mirip88.61 %
Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpenggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, sertakegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.
- 8PP NO. 11 TAHUN 2005Siaran Internasional85.67% Mirip85.67 %
Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 9UU NO. 15 TAHUN 1992Penerbangan85.53% Mirip85.53 %
Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait; 2.
- 10UU NO. 24 TAHUN 1999Lalu Lintas Devisa81.35% Mirip81.35 %
Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk; 2.