Keselamatan

Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratanKeselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, WahanaAntariksa, kawasan Bandar Antariksa,transportasi Antariksa,navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang danfasilitas umum lainnya.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keselamatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keselamatan

    Keselamatan adalah keadaan terbebas atau terhindar dari bahaya, malapetaka, bencana, tidak mendapat gangguan dan kerusakan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2012
    94.05% Mirip94.05 %
    Keselamatan Penerbangan

    Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinyapersyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawatudara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, sertafasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    93.12% Mirip93.12 %
    Keselamatan Penerbangan

    Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    93.11% Mirip93.11 %
    Keselamatan Penerbangan

    Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    93.07% Mirip93.07 %
    Keselamatan Penerbangan

    Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, Pesawat Udara, Bandar Udara, Angkutan Udara, Navigasi Penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    90.64% Mirip90.64 %
    Penerbangan

    Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    90.40% Mirip90.40 %
    Penerbangan

    Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

  7. 7
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    88.61% Mirip88.61 %
    Penerbangan

    Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpenggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, sertakegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.

  8. 8
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    85.67% Mirip85.67 %
    Siaran Internasional

    Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  9. 9
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    85.53% Mirip85.53 %
    Penerbangan

    Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait; 2.

  10. 10
    UU NO. 24 TAHUN 1999
    81.35% Mirip81.35 %
    Lalu Lintas Devisa

    Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk; 2.