Siaran Regional
Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Siaran Regional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Siaran Regional
Siaran Regional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayahjangkauan siaran meliputi wilayah satu Propinsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2005Siaran Lokal96.92% Mirip96.92 %
Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.
- 2PP NO. 11 TAHUN 2005Siaran Nasional86.02% Mirip86.02 %
Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2005Siaran Internasional81.76% Mirip81.76 %
Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4PP NO. 50 TAHUN 2011Destinasi Pariwisata81.01% Mirip81.01 %
Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
- 5UU NO. 16 TAHUN 1997Statistik dasar80.91% Mirip80.91 %
Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untukkeperluan yang bersifatluas, baik bagi pemerintah maupunmasyarakat, yang memiliki ciri-cirilintassektoral, berskalanasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab Badan.