Siaran Regional

Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Siaran Regional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Siaran Regional

    Siaran Regional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayahjangkauan siaran meliputi wilayah satu Propinsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    96.92% Mirip96.92 %
    Siaran Lokal

    Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.

  2. 2
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    86.02% Mirip86.02 %
    Siaran Nasional

    Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    81.76% Mirip81.76 %
    Siaran Internasional

    Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 50 TAHUN 2011
    81.01% Mirip81.01 %
    Destinasi Pariwisata

    Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 1997
    80.91% Mirip80.91 %
    Statistik dasar

    Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untukkeperluan yang bersifatluas, baik bagi pemerintah maupunmasyarakat, yang memiliki ciri-cirilintassektoral, berskalanasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab Badan.