Penerbangan

Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait; 2.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerbangan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerbangan

    Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

  2. 2
    Penerbangan

    Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

  3. 3
    Penerbangan

    Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri ataspemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutanudara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan,lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umumlainnya.

  4. 4
    Penerbangan

    Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpenggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, sertakegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2013
    85.53% Mirip85.53 %
    Keselamatan

    Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratanKeselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, WahanaAntariksa, kawasan Bandar Antariksa,transportasi Antariksa,navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang danfasilitas umum lainnya.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    82.04% Mirip82.04 %
    Kepelabuhanan Perikanan

    Kepelabuhanan Perikanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan Perikanan dalam menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas Kapal Perikanan, keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan, serta merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang terkait dengan kegiatan Perikanan dengan tetap mempertimbangkan tata ruang wilayah.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2012
    82.04% Mirip82.04 %
    Keselamatan Penerbangan

    Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinyapersyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawatudara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, sertafasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

  4. 4
    PP NO. 65 TAHUN 2014
    81.44% Mirip81.44 %
    Kebandarudaraan

    Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2010
    81.41% Mirip81.41 %
    Kepelabuhanan

    Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

  6. 6
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    81.35% Mirip81.35 %
    Siaran Internasional

    Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    81.27% Mirip81.27 %
    Kebandarudaraan

    Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, Kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.