Siaran Nasional
Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Siaran Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Siaran Nasional
Siaran Nasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayahjangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negaraRepublik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2005Siaran Regional86.02% Mirip86.02 %
Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.
- 2PP NO. 11 TAHUN 2005Siaran Internasional86.01% Mirip86.01 %
Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2005Siaran Lokal85.29% Mirip85.29 %
Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.
- 4PERPRES NO. 132 TAHUN 2022Satu Data IndonesiaKebijakan pembangunan SPBE lainnya81.50% Mirip81.50 %
Satu Data IndonesiaKebijakan pembangunan SPBE lainnya adalah pelaksanaan kebijakanSatu Data Indonesia sebagaimana telah diamanatkan dalam PeraturanPresiden Nomor 39 Tahun 2Ol9 tentang Satu Data Indonesia.