Siaran Nasional

Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Siaran Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Siaran Nasional

    Siaran Nasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayahjangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negaraRepublik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    86.02% Mirip86.02 %
    Siaran Regional

    Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.

  2. 2
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    86.01% Mirip86.01 %
    Siaran Internasional

    Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    85.29% Mirip85.29 %
    Siaran Lokal

    Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.

  4. 4
    PERPRES NO. 132 TAHUN 2022
    81.50% Mirip81.50 %
    Satu Data IndonesiaKebijakan pembangunan SPBE lainnya

    Satu Data IndonesiaKebijakan pembangunan SPBE lainnya adalah pelaksanaan kebijakanSatu Data Indonesia sebagaimana telah diamanatkan dalam PeraturanPresiden Nomor 39 Tahun 2Ol9 tentang Satu Data Indonesia.