Sertifikat kompetensi kerja
Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yangditerbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasiyang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensikerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikat kompetensi kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikat kompetensi kerja
Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan olehlembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwaseseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai denganStandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 2017Pengguna Jasa Arsitek85.87% Mirip85.87 %
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2021Pengguna Jasa Arsitek85.75% Mirip85.75 %
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2009Akreditasi81.83% Mirip81.83 %
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga atau badan hukum telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2011Akuntan Publik Asing81.48% Mirip81.48 %
Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
- 5PERPRES NO. 37 TAHUN 2010Klaim80.94% Mirip80.94 %
Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti Invensi atau bagian-bagian tertentu dari suatu Invensi yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk Paten.