Sertifikat kompetensi kerja

Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yangditerbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasiyang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensikerja tertentu sesuai dengan SKKNI.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikat kompetensi kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikat kompetensi kerja

    Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan olehlembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwaseseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai denganStandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 2017
    85.87% Mirip85.87 %
    Pengguna Jasa Arsitek

    Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2021
    85.75% Mirip85.75 %
    Pengguna Jasa Arsitek

    Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    81.83% Mirip81.83 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga atau badan hukum telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 2011
    81.48% Mirip81.48 %
    Akuntan Publik Asing

    Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.

  5. 5
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2010
    80.94% Mirip80.94 %
    Klaim

    Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti Invensi atau bagian-bagian tertentu dari suatu Invensi yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk Paten.