Klaim
Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti Invensi atau bagian-bagian tertentu dari suatu Invensi yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk Paten.
Sumber: PERPRES NO. 37 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Klaim juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Klaim
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dandidukung oleh deskripsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2018TDP83.46% Mirip83.46 %
Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah melakukan Pendaftaran.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2006Sertifikat kompetensi kerja80.94% Mirip80.94 %
Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yangditerbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasiyang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensikerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2021Perizinan Berusaha80.66% Mirip80.66 %
Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2010Akreditasi80.47% Mirip80.47 %
Akreditasi adalah proses pengakuan akan kompetensi suatu badan atau lembaga untuk melakukan sertifikasi.