Sertifikat kompetensi
Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2003Peserta didik83.65% Mirip83.65 %
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2012Sertifikasi82.58% Mirip82.58 %
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk memberikan pengakuan formal kepada SDM kearsipan oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam bidang kearsipan.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2020Peserta Didik82.24% Mirip82.24 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2019Sertifikat Kompetensi81.93% Mirip81.93 %
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2005Peserta didik81.86% Mirip81.86 %
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 6PP NO. 57 TAHUN 2021Peserta Didik81.78% Mirip81.78 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Peserta Didik81.59% Mirip81.59 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 8PP NO. 21 TAHUN 2005Peserta didik81.52% Mirip81.52 %
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 9PP NO. 13 TAHUN 2015Peserta Didik80.30% Mirip80.30 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakatyang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.