Sertifikat kompetensi

Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    83.65% Mirip83.65 %
    Peserta didik

    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    82.58% Mirip82.58 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk memberikan pengakuan formal kepada SDM kearsipan oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam bidang kearsipan.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2020
    82.24% Mirip82.24 %
    Peserta Didik

    Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    81.93% Mirip81.93 %
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    81.86% Mirip81.86 %
    Peserta didik

    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

  6. 6
    PP NO. 57 TAHUN 2021
    81.78% Mirip81.78 %
    Peserta Didik

    Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

  7. 7
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    81.59% Mirip81.59 %
    Peserta Didik

    Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

  8. 8
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    81.52% Mirip81.52 %
    Peserta didik

    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

  9. 9
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    80.30% Mirip80.30 %
    Peserta Didik

    Peserta Didik adalah anggota masyarakatyang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.