Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga kesehatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 47 TAHUN 2016Tenaga Kesehatan99.93% Mirip99.93 %
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- 2PERPRES NO. 90 TAHUN 2017Tenaga Kesehatan99.93% Mirip99.93 %
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- 3PP NO. 75 TAHUN 2020Tenaga Kesehatan99.92% Mirip99.92 %
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- 4PP NO. 67 TAHUN 2019Tenaga Kesehatan99.91% Mirip99.91 %
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- 5PP NO. 5 TAHUN 2014Tenaga Kesehatan99.67% Mirip99.67 %
Tenaga Kesehatan adalah orang perseorangan yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- 6PP NO. 88 TAHUN 2019Tenaga Kesehatan99.56% Mirip99.56 %
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- 7PP NO. 33 TAHUN 2012Tenaga Kesehatan97.40% Mirip97.40 %
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalambidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilanmelalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- 8PP NO. 32 TAHUN 1996Tenaga Kesehatan96.50% Mirip96.50 %
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk di jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan; 2.
- 9PP NO. 3 TAHUN 2017Setiap Orang84.74% Mirip84.74 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.