Tenaga kesehatan

Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga kesehatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga kesehatan

    Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 47 TAHUN 2016
    99.93% Mirip99.93 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  2. 2
    PERPRES NO. 90 TAHUN 2017
    99.93% Mirip99.93 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  3. 3
    PP NO. 75 TAHUN 2020
    99.92% Mirip99.92 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  4. 4
    PP NO. 67 TAHUN 2019
    99.91% Mirip99.91 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  5. 5
    PP NO. 5 TAHUN 2014
    99.67% Mirip99.67 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah orang perseorangan yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  6. 6
    PP NO. 88 TAHUN 2019
    99.56% Mirip99.56 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  7. 7
    PP NO. 33 TAHUN 2012
    97.40% Mirip97.40 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalambidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilanmelalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  8. 8
    PP NO. 32 TAHUN 1996
    96.50% Mirip96.50 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk di jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan; 2.

  9. 9
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    84.74% Mirip84.74 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.