BS
Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah benih generasi awal yang berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih penjenis.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021BD89.35% Mirip89.35 %
Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih dasar.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021BP86.97% Mirip86.97 %
Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2021BR86.87% Mirip86.87 %
Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD, atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih sebar.
- 4PP NO. 1 TAHUN 2011Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan80.51% Mirip80.51 %
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.