BS

Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah benih generasi awal yang berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih penjenis.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    89.35% Mirip89.35 %
    BD

    Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih dasar.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    86.97% Mirip86.97 %
    BP

    Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    86.87% Mirip86.87 %
    BR

    Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD, atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih sebar.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2011
    80.51% Mirip80.51 %
    Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.