BP

Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi BP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BP

    Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.