Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satuan Polisi Pamong Praja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintahmenyelenggarakanumum serta menegakkanmemeliharaketertibandandandalamdaerahketenteramanPeraturan Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 16 TAHUN 2018Satpol PP85.28% Mirip85.28 %
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2014Panlih81.93% Mirip81.93 %
Panitia pemilihan di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut Panlih adalah panitia yang dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serta menyelenggarakan pemilihan.
- 3PP NO. 16 TAHUN 2018Pol PP81.41% Mirip81.41 %
Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.