Satuan Pendidikan Formal
Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2020Lembaga Penyelenggara Pendidikan87.85% Mirip87.85 %
Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- 2PP NO. 57 TAHUN 2021Satuan Pendidikan84.12% Mirip84.12 %
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2009Satuan Pendidikan Tinggi83.94% Mirip83.94 %
Satuan Pendidikan Tinggi adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
- 4PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Satuan Pendidikan83.72% Mirip83.72 %
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2003Satuan pendidikan82.95% Mirip82.95 %
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- 6UU NO. 14 TAHUN 2005Satuan pendidikan80.56% Mirip80.56 %
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalarn setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Pendidikan Formal80.52% Mirip80.52 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2003Pendidikan formal80.31% Mirip80.31 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.