Satuan Pendidikan Formal

Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2020
    87.85% Mirip87.85 %
    Lembaga Penyelenggara Pendidikan

    Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

  2. 2
    PP NO. 57 TAHUN 2021
    84.12% Mirip84.12 %
    Satuan Pendidikan

    Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2009
    83.94% Mirip83.94 %
    Satuan Pendidikan Tinggi

    Satuan Pendidikan Tinggi adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.

  4. 4
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    83.72% Mirip83.72 %
    Satuan Pendidikan

    Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    82.95% Mirip82.95 %
    Satuan pendidikan

    Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  6. 6
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    80.56% Mirip80.56 %
    Satuan pendidikan

    Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalarn setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  7. 7
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    80.52% Mirip80.52 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    80.31% Mirip80.31 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.