Satuan Pendidikan Tinggi

Satuan Pendidikan Tinggi adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2021
    90.53% Mirip90.53 %
    Satuan Pendidikan

    Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    90.27% Mirip90.27 %
    Satuan pendidikan

    Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  3. 3
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    90.22% Mirip90.22 %
    Satuan Pendidikan

    Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    89.23% Mirip89.23 %
    Satuan pendidikan

    Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalarn setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    84.07% Mirip84.07 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

  6. 6
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
    83.95% Mirip83.95 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  7. 7
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    83.94% Mirip83.94 %
    Satuan Pendidikan Formal

    Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

  8. 8
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    83.62% Mirip83.62 %
    Perguruan tinggi

    Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  9. 9
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    81.89% Mirip81.89 %
    SMK

    Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

  10. 10
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    81.31% Mirip81.31 %
    SMK

    Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.