Satuan Pendidikan Tinggi
Satuan Pendidikan Tinggi adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2021Satuan Pendidikan90.53% Mirip90.53 %
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2003Satuan pendidikan90.27% Mirip90.27 %
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- 3PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Satuan Pendidikan90.22% Mirip90.22 %
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2005Satuan pendidikan89.23% Mirip89.23 %
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalarn setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2012Perguruan Tinggi84.07% Mirip84.07 %
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
- 6PERPRES NO. 100 TAHUN 2018Perguruan Tinggi83.95% Mirip83.95 %
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Satuan Pendidikan Formal83.94% Mirip83.94 %
Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- 8PP NO. 30 TAHUN 1990Perguruan tinggi83.62% Mirip83.62 %
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- 9PP NO. 19 TAHUN 2017SMK81.89% Mirip81.89 %
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- 10PP NO. 66 TAHUN 2010SMK81.31% Mirip81.31 %
Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.