Satuan Pendidikan

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satuan Pendidikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satuan Pendidikan

    Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    99.93% Mirip99.93 %
    Satuan pendidikan

    Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    97.84% Mirip97.84 %
    Satuan pendidikan

    Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalarn setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2009
    90.53% Mirip90.53 %
    Satuan Pendidikan Tinggi

    Satuan Pendidikan Tinggi adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2020
    85.15% Mirip85.15 %
    Lembaga Penyelenggara Pendidikan

    Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

  5. 5
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    84.12% Mirip84.12 %
    Satuan Pendidikan Formal

    Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    81.93% Mirip81.93 %
    SMK

    Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

  7. 7
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    81.60% Mirip81.60 %
    SMK

    Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

  8. 8
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    81.57% Mirip81.57 %
    SMK

    Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

  9. 9
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    81.23% Mirip81.23 %
    SMK

    Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.