Lembaga Penyelenggara Pendidikan

Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    87.85% Mirip87.85 %
    Satuan Pendidikan Formal

    Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 1990
    85.93% Mirip85.93 %
    Sekolah Dasar

    Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun.

  3. 3
    PP NO. 57 TAHUN 2021
    85.15% Mirip85.15 %
    Satuan Pendidikan

    Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    84.91% Mirip84.91 %
    Penyelenggara pendidikan

    Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah yang menyelenggarakan daerah, atau masyarakat pendidikan pada jalur pendidikan formal.

  5. 5
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    84.79% Mirip84.79 %
    Satuan Pendidikan

    Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    84.49% Mirip84.49 %
    Satuan pendidikan

    Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  7. 7
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    83.65% Mirip83.65 %
    Satuan pendidikan

    Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalarn setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  8. 8
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    80.38% Mirip80.38 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.