Satuan pendidikan

Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalarn setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satuan pendidikan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satuan pendidikan

    Satuan pendidikan adalah kelompok layanan masyarakat yang mendirikan badan hukum 7.

  2. 2
    Satuan pendidikan

    Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    97.90% Mirip97.90 %
    Satuan Pendidikan

    Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  2. 2
    PP NO. 57 TAHUN 2021
    97.84% Mirip97.84 %
    Satuan Pendidikan

    Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2009
    89.23% Mirip89.23 %
    Satuan Pendidikan Tinggi

    Satuan Pendidikan Tinggi adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2020
    83.65% Mirip83.65 %
    Lembaga Penyelenggara Pendidikan

    Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

  5. 5
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    81.84% Mirip81.84 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

  6. 6
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    80.56% Mirip80.56 %
    Satuan Pendidikan Formal

    Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.