Satuan pendidikan
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalarn setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satuan pendidikan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Satuan pendidikan
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan masyarakat yang mendirikan badan hukum 7.
- 2Satuan pendidikan
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Satuan Pendidikan97.90% Mirip97.90 %
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- 2PP NO. 57 TAHUN 2021Satuan Pendidikan97.84% Mirip97.84 %
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2009Satuan Pendidikan Tinggi89.23% Mirip89.23 %
Satuan Pendidikan Tinggi adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
- 4PP NO. 13 TAHUN 2020Lembaga Penyelenggara Pendidikan83.65% Mirip83.65 %
Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- 5PP NO. 74 TAHUN 2008Masyarakat81.84% Mirip81.84 %
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
- 6PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Satuan Pendidikan Formal80.56% Mirip80.56 %
Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.