Satuan Kerja Perangkat Daerah

Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satuan Kerja Perangkat Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satuan Kerja Perangkat Daerah

    Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga padapemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahanyang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembagateknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong prajasesuai dengan kebutuhan daerah.

  2. 2
    Satuan Kerja Perangkat Daerah

    Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2005
    96.15% Mirip96.15 %
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    85.76% Mirip85.76 %
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    85.68% Mirip85.68 %
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab ataspelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah.

  4. 4
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    85.56% Mirip85.56 %
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2005
    84.01% Mirip84.01 %
    Kementerian Negara/Lembaga

    Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.

  6. 6
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    82.18% Mirip82.18 %
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.

  7. 7
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    81.76% Mirip81.76 %
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.

  8. 8
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    80.86% Mirip80.86 %
    SKPKD

    Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.

  9. 9
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    80.59% Mirip80.59 %
    SKPKD

    Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.