Satuan Kerja Perangkat Daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satuan Kerja Perangkat Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Satuan Kerja Perangkat Daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga padapemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahanyang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembagateknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong prajasesuai dengan kebutuhan daerah.
- 2Satuan Kerja Perangkat Daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2005SKPD96.15% Mirip96.15 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2005SKPD85.76% Mirip85.76 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2008SKPD85.68% Mirip85.68 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab ataspelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah.
- 4PERPRES NO. 29 TAHUN 2014SKPD85.56% Mirip85.56 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2005Kementerian Negara/Lembaga84.01% Mirip84.01 %
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
- 6PERPRES NO. 46 TAHUN 2021SKPD82.18% Mirip82.18 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2019SKPD81.76% Mirip81.76 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
- 8PERPRES NO. 46 TAHUN 2021SKPKD80.86% Mirip80.86 %
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
- 9PP NO. 12 TAHUN 2019SKPKD80.59% Mirip80.59 %
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.