Pejabat Instansi Pemerintah
Pejabat Instansi Pemerintah adalah Sekretaris Jenderal atau pemegang jabatan setingkat yang berfungsi sebagai Sekretaris Jenderal pada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas penyusunan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Instansi Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Instansi Pemerintah
Pejabat Instansi Pemerintah adalah pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bertanggung jawab atas penentuan jumlah, pembayaran termasuk angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2019SKPD81.04% Mirip81.04 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019TAPD80.92% Mirip80.92 %
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.
- 3PERPRES NO. 46 TAHUN 2021SKPD80.32% Mirip80.32 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.