SKPKD
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi SKPKD juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SKPKD
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 46 TAHUN 2021SKPD85.92% Mirip85.92 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019SKPD85.00% Mirip85.00 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005SKPD82.20% Mirip82.20 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
- 4PP NO. 80 TAHUN 1999Menteri81.55% Mirip81.55 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangperumahan dan permukiman.
- 5PERPRES NO. 29 TAHUN 2014SKPD81.05% Mirip81.05 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
- 6PP NO. 37 TAHUN 2011Satuan Kerja Perangkat Daerah80.59% Mirip80.59 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban.