SKPKD

Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi SKPKD juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SKPKD

    Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    85.92% Mirip85.92 %
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    85.00% Mirip85.00 %
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    82.20% Mirip82.20 %
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.

  4. 4
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    81.55% Mirip81.55 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangperumahan dan permukiman.

  5. 5
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    81.05% Mirip81.05 %
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.

  6. 6
    PP NO. 37 TAHUN 2011
    80.59% Mirip80.59 %
    Satuan Kerja Perangkat Daerah

    Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban.