Instansi terkait

Instansi terkait adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian di tingkat pusat yang secara teknis membidangi kegiatan yang dikerjasamakan.

Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi terkait juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi terkait

    Instansi terkait adalah semua instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan peningkatan kunjungan kapal wisata (yacht) asing.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    88.00% Mirip88.00 %
    Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padapemerintah daerah kabupaten/kota

    Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padapemerintah daerah kabupaten/kota adalah unit kerja pengawasanketenagakerjaanDaerahKabupaten/Kota yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2010
    87.78% Mirip87.78 %
    Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi

    Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 74 TAHUN 2017
    87.31% Mirip87.31 %
    Manajemen Pelaksana

    Manajemen Pelaksana adalah unit yang mengorganisasikan pelaksanaan teknis Peta Jalan SPNBE 2017-2019 dan secara administrasi berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

  4. 4
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2010
    85.55% Mirip85.55 %
    Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota

    Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 30 TAHUN 2019
    85.21% Mirip85.21 %
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    84.98% Mirip84.98 %
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  7. 7
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    84.55% Mirip84.55 %
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  8. 8
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    84.41% Mirip84.41 %
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  9. 9
    PERPRES NO. 98 TAHUN 2020
    84.17% Mirip84.17 %
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  10. 10
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2019
    83.87% Mirip83.87 %
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.