Satuan Kerja Perangkat Daerah

Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga padapemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahanyang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembagateknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong prajasesuai dengan kebutuhan daerah.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satuan Kerja Perangkat Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satuan Kerja Perangkat Daerah

    Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban.

  2. 2
    Satuan Kerja Perangkat Daerah

    Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1998
    81.60% Mirip81.60 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 1994
    81.21% Mirip81.21 %
    Belanja negara

    Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 1995
    80.28% Mirip80.28 %
    Belanja negara

    Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.