Satuan Kerja Perangkat Daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga padapemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahanyang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembagateknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong prajasesuai dengan kebutuhan daerah.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satuan Kerja Perangkat Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Satuan Kerja Perangkat Daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban.
- 2Satuan Kerja Perangkat Daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1998Belanja Negara81.60% Mirip81.60 %
Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.
- 2UU NO. 1 TAHUN 1994Belanja negara81.21% Mirip81.21 %
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.
- 3UU NO. 2 TAHUN 1995Belanja negara80.28% Mirip80.28 %
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.