Satuan Kerja Perangkat Daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Sumber: PP NO. 77 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satuan Kerja Perangkat Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Satuan Kerja Perangkat Daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban.
- 2Satuan Kerja Perangkat Daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga padapemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahanyang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembagateknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong prajasesuai dengan kebutuhan daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 96 TAHUN 2012Satuan Kerja Penyelenggara82.47% Mirip82.47 %
Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang bertugasmenyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsungdengan pengguna layanan.