Satuan Kerja Perangkat Daerah

Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

Sumber: PP NO. 77 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satuan Kerja Perangkat Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satuan Kerja Perangkat Daerah

    Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban.

  2. 2
    Satuan Kerja Perangkat Daerah

    Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga padapemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahanyang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembagateknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong prajasesuai dengan kebutuhan daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 96 TAHUN 2012
    82.47% Mirip82.47 %
    Satuan Kerja Penyelenggara

    Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang bertugasmenyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsungdengan pengguna layanan.