Sarana perkeretaapian

Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sarana perkeretaapian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sarana perkeretaapian

    Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapatbergerak di jalan rel.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    99.90% Mirip99.90 %
    Sarana Perkeretaapian

    Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel.