Sarana pelayanan kesehatan
Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 1987Sarana kesehatan84.94% Mirip84.94 %
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan; 6.
- 2PP NO. 32 TAHUN 1996Sarana kesehatan82.86% Mirip82.86 %
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
- 3UU NO. 38 TAHUN 2014Fasilitas Pelayanan Kesehatan82.70% Mirip82.70 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukanoleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 4PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Fasilitas Kesehatan82.10% Mirip82.10 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
- 5PERPRES NO. 46 TAHUN 2021Fasilitas Kesehatan81.99% Mirip81.99 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 6PP NO. 86 TAHUN 2019Fasilitas Pelayanan Kesehatan81.95% Mirip81.95 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- 7PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Fasilitas Kesehatan81.80% Mirip81.80 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.