Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2021Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran98.16% Mirip98.16 %
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2008Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran98.15% Mirip98.15 %
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2010Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran97.88% Mirip97.88 %
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2021Pelayaran88.56% Mirip88.56 %
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2010Pelayaran88.14% Mirip88.14 %
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2008Pelayaran87.82% Mirip87.82 %
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
- 7UU NO. 29 TAHUN 2014Pelayaran87.01% Mirip87.01 %
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan diperairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, sertapelindungan lingkungan maritim.
- 8PP NO. 23 TAHUN 1996Sarana pengangkut85.33% Mirip85.33 %
Sarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkutbarang dan/atau orang, yang meliputi alat angkutan darat, perairanatau udara.
- 9PP NO. 31 TAHUN 2021Telekomunikasi Pelayaran82.02% Mirip82.02 %
Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.
- 10UU NO. 17 TAHUN 2008Telekomunikasi-Pelayaran telekomunikasi khusus80.40% Mirip80.40 %
Telekomunikasi-Pelayaran telekomunikasi khusus adalah untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem optik, elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.