Sarana pengangkut

Sarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkutbarang dan/atau orang, yang meliputi alat angkutan darat, perairanatau udara.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
    85.33% Mirip85.33 %
    Sarana Bantu Navigasi Pelayaran

    Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    83.39% Mirip83.39 %
    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    83.17% Mirip83.17 %
    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    82.84% Mirip82.84 %
    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2010
    82.35% Mirip82.35 %
    Pelayaran

    Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    81.24% Mirip81.24 %
    Pelayaran

    Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

  7. 7
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    80.74% Mirip80.74 %
    Pembudidayaan ikan

    Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

  8. 8
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    80.57% Mirip80.57 %
    Pembudidayaan Ikan

    Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

  9. 9
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    80.56% Mirip80.56 %
    Pelayaran

    Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.