Pelayaran
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelayaran juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelayaran
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
- 2Pelayaran
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
- 3Pelayaran
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan diperairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, sertapelindungan lingkungan maritim.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 40 TAHUN 2022Sarana Bantu Navigasi Pelayaran88.56% Mirip88.56 %
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2021Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran87.05% Mirip87.05 %
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2010Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran86.78% Mirip86.78 %
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran86.71% Mirip86.71 %
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
- 5PP NO. 23 TAHUN 1996Sarana pengangkut80.56% Mirip80.56 %
Sarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkutbarang dan/atau orang, yang meliputi alat angkutan darat, perairanatau udara.