Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.

  2. 2
    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
    97.88% Mirip97.88 %
    Sarana Bantu Navigasi Pelayaran

    Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    86.78% Mirip86.78 %
    Pelayaran

    Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2010
    84.09% Mirip84.09 %
    Pelayaran

    Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    83.78% Mirip83.78 %
    Pelayaran

    Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 1996
    83.39% Mirip83.39 %
    Sarana pengangkut

    Sarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkutbarang dan/atau orang, yang meliputi alat angkutan darat, perairanatau udara.

  6. 6
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    83.38% Mirip83.38 %
    Pelayaran

    Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan diperairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, sertapelindungan lingkungan maritim.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    80.13% Mirip80.13 %
    Telekomunikasi Pelayaran

    Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.